LPS Patenkan Bunga Penjaminan Sebesar 6,25 Persen
”Di mana, pada ujungnya bisa menyenggol perekonomian dan stabilitas keuangan domestic,” tutur Samsu Adi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Perlu dicatat, mengacu ketentuan LPS, kalau suku bunga simpanan diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS.
Karena itu, Adi mengingatkan perbankan untuk menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku secara resmi.
Artinya, menempatkan informasi tersebut pada tempat strategis dan mudah diakses nasabah penyimpan.
Selain itu, ke depan hendaknya perbankan dalam menjalankan usaha, memerhatikan kondisi likuiditas.
Dengan demikian, bank diharap dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI).
”Begitu juga pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ulas Adi. (far/jos/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah skema tingkat bunga penjaminan simpanan. Hal itu berlaku untuk rupiah dan valuta asing (valas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar RUPST, PT VICI Paparkan Rencana Ekspansi-Pembagian Dividen Rp 46,9 Miliar Tahun 2023
- Indonesia Re Berpartisipasi dalam Kegiatan Expo Pengawasan Intern 2024 BPKP
- PNM Manado Gelar Pelatihan Pelestarian Terumbu Karang untuk Ekonomi dan Lingkungan
- Dampingi Presiden Bertemu OEDC, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Proses Aksesi
- Cara MIND ID Ciptakan Pendapatan Baru dengan Dorong Pemanfaatan Mineral Sekunder
- Dirut Pertamina Nicke Widyawati Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN