LPS Turunkan Bunga Penjaminan

LPS Turunkan Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Bunga Penjaminan
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menurunkan suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah setelah menyusul penurunan BI rate dari enam persen menjadi 5,75 persen pekan lalu. Dengan demikian masyarakat yang menyimpan dananya di bank harus bersiap mendapatkan bunga lebih kecil dari sebelumnya.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra mengatakan, ketetapan penurunan suku bunga penjaminan itu diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS yang digelar Senin ini (kemarin) untuk merespon adanya penurunan BI Rate yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelumnya. "Suku bunga penjaminan baru akan berlaku mulai 14 Februari 2012 sampai 14 Mei 2012," ujarnya.

Salusra mengatakan untuk suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah di bank umum akan diturunkan dari 6,5 persen menjadi enam persen, sementara simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) yang dijamin pemerintah juga diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,25 persen. "Untuk suku bunga dana masyarakat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlaku dalam periode yang sama diputuskan sebesar 8,5 persen atau turun satu persen dibanding sebelumnya 9,5 persen," sebutnya.

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan LPS, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS. Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menurunkan suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah setelah menyusul penurunan BI rate

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News