LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan
Rabu, 23 Juli 2014 – 11:48 WIB
"Untuk di daerah terpencil yg tidak ada fasilitas (kesehatan) primernya maka BPJS akan memberikan kompensasi."
Bentuk kompensasi itu lanjutnya terdiri dari tiga jenis yaitu, penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
Hasil dari diskusi ini, nantinya akan disepakati kedua pihak dalam bentuk perjanjian kerja, agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.
LPSK berharap melalui skema BPJS ini, pemenuhan hak saksi korban kejahatan dapat lebih maksimal dan lebih mudah diperoleh oleh para saksi dan korban. (adk/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berusaha memaksimalkan layanan bantuan medis dan psikologi bagi korban kejahatan. Terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia