LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan

LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan
LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan

"Untuk di daerah terpencil yg tidak ada fasilitas (kesehatan) primernya maka BPJS akan memberikan kompensasi."

Bentuk kompensasi itu lanjutnya terdiri dari tiga jenis yaitu, penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.

Hasil dari diskusi ini, nantinya akan disepakati kedua pihak dalam bentuk perjanjian kerja, agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana  sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.

LPSK berharap melalui skema BPJS ini, pemenuhan hak saksi korban kejahatan dapat lebih maksimal dan lebih mudah diperoleh oleh para saksi dan korban. (adk/jpnn)


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berusaha memaksimalkan layanan bantuan medis dan psikologi bagi korban kejahatan. Terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News