LPSK Dukung PB untuk Pengungkap Kasus Asian Agri

LPSK Dukung PB untuk Pengungkap Kasus Asian Agri
LPSK Dukung PB untuk Pengungkap Kasus Asian Agri
Menurut Haris lagi, pemberian surat dukungan yang ditujukan ke Menkumham dan Jaksa Agung ini menyusul rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent yang disampaikan oleh Wakil Menkumham, Denny Indrayana, pekan lalu. "Inisiasi ini merupakan respon atas keputusan Paripurna LPSK yang merekomendasikan Vincent sebagai Justice Collaborator," ungkap Haris.

          

Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia menambahkan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada seorang JC berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Jaksa Agung, Kepolisian dan LPSK pada 14 Desember 2011. "Sejak 2010 LPSK telah melakukan upaya pendampingan terhadap Vincent dalam setiap proses pemeriksaan dan maximum security selama di Lapas," ungkap Rani sapaan akrabnya, Rabu (2/1).

Seperti diketahui, Vincentius Amin Sutanto adalah narapidana kasus pencucian uang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus 2007 silam menghukum bekas financial controller Asian Agri Group itu dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang hasil penggelapan dana perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.

Di sisi lain, Vincent bersedia mengungkap dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Bahkan Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Asian Agri membayar yang Rp 2,5 triliun ke negara. Rencananya, Vincent akan mulai menjalani masa pembebasan bersyarat mulai 11 Januari mendatang. (boy/jpnn)

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News