LPSK Dukung PB untuk Pengungkap Kasus Asian Agri
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:17 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk mendukung pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi Vincentius Amin Sutanto. Langkah LPSK itu didasarkan pada penetapan Vincent sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, LPSK telah memasukkan Vincent dalam program perlindungan sejak April 2010. Sementara penetapan Vincent sebagai justice collaborator dilakukan berdasarkan pleno LPSK yang digelar Juni 2012 silam. "Pemberian perlindungannya berupa perlindungan fisik dan hukum sudah dilakukan selama (Vincent) menjalani tahanan di Lapas,” ungkap Haris, Rabu (2/1).
Ia menambahkan, LPSK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Vincent dinilai telah mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum membantu pengungkapan sejumlah kasus terkait penggelapan pajak di PT.Asian Agri.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik di Ditjen Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 kasus penggelapan pajak dan dua diantaranya telah masuk proses persidangan,” ujar Haris.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN