Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Manager Engineering di PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2016-2019 Mustika Efendi.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian selatan.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Mustika, KPK juga memanggil Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang periode 2015-2018 Fritz Daniel Pardomuan Hasugian.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ali menyampaikan retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian selatan.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor