LPSK Menyebut ZA Bisa Tidak Dipidana, Alasannya?
“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita. Wajar jika publik bersuara. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepada, apalagi yang bersangkutan (anak) masih bawah umur,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ZA dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Namun, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (21/1-2020), Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Sehingga ZA hanya dituntut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA terjerat masalah hukum setelah menusuk seseorang hingga tewas di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.
Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri. Korban penusukan hendak melakukan begal kepada ZA yang tengah mengendari motor bersama pacarnya berinisial V. Selain berniat membegal, korban penusukan hendak memperkosa V. (fat/jpnn)
Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri karena korban penusukan hendak memperkosanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan