LPSK Minta Polri Serius Tangani Kasus RI
Senin, 21 Januari 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan korban, RI (10) meninggal dunia.
Pria yang akrab disapa Haris ini mengingatkan Kepolisian agar tidak main-main. Kata dia, selain kasus ini mendapat perhatian publik, penyidik juga sudah menetapkan S (50) yang tak lain adalah ayah kandung korban sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Kami berharap pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap RI ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja," kata Haris, Minggu (20/1), di Jakarta.
Namun, Haris meminta penyidik Polri harus memerkuat dukungan bukti dan saksi lain. "Ini agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Haris.
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura