LSI: Kelompok Moderat Cenderung Merapat ke KIB
jpnn.com, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memetakan dukungan kepada poros koalisi partai politik dalam Pilpres 2024.
Ada tiga jenis pemilih, yakni pemilih yang puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemilih yang moderat, dan pemilih yang kurang puas terhadap kinerja Jokowi.
Poros PDIP menguasai segmen pemilih puas terhadap pemerintahan Jokowi. Poros Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) menguasai segmen pemilih moderat, sedangkan Gerindra-PKB menguasai segmen pemilih yang kurang puas.
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan latar kepuasan terhadap pemerintahan saat ini tidak akan banyak berperan dalam Pilpres 2024. Pasalnya, Pilpres 2024 tidak diikuti petahana.
“Saya kira faktor kepuasan dan ketidakpuasan mungkin ada pengaruhnya pada perolehan partai tertentu, tapi menurut saya faktor determinan suara partai bukan soal puas atau tidak pada pemerintahan," ujar Arya.
Menurut dia, ada beberapa faktor penentu dalam perolehan suara partai pada Pemilu 2024. Pertama, kandidat yang diusung dalam Pemilu Legislatif (Pileg 2024).
Kekuatan sosok kandidat masih menjadi acuan utama publik untuk menjatuhkan pilihan ke partai tertentu.
“Faktor utama naik-turun suara partai itu adalah, pertama, siapa kandidat yang akan mereka calonkan di DPR RI, DPRD. Tetap faktor kandidat yang diusung," ujarnya.
Peta koalisi masih bisa berubah hingga pasangan Capres dan Cwapres resmi terdaftar di KPU. Namun, kelompok moderat cenderung merapat ke KIB.
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- Romo Syafii: Prabowo Utamakan Persaudaraan, Tawarkan Rekonsiliasi Setelah Pilpres 2024
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Bicara di Persidangan, Ganjar Ungkap Alasan Mengajukan PHPU ke MK