LSM Indonesia tuntut Australia

LSM Indonesia tuntut Australia
LSM Indonesia tuntut Australia
JAKARTA—Pemerintah Australia diminta bertanggung jawab atas kerusakan alam dan pelanggaran HAM atas beberapa usaha pertambangannya di Indonesia. Australia juga didesak menarik semua investor dan bank yang menyuplai dana ke perusahaan pertambangan.

Beberapa lembaga suara masyarakat (LSM) antara lain NGO, WALHI, JATAM, KAU, KIARA, SAWIT WATCH, SHI, IHCS, dalam siaran persnya, Senin (15/12) menyatakan, koorporasi Australia telah menimbulkan pengrusakan alam dan pelanggaran HAM di Indonesia diantaranya, kasus baru PT Jogja Mangasa Mining, atau yang lama mulai PT Freeport/ Rio Tinto di Papua.

Selain itu menurut mereka, kasus PT Indo Muro Kecana dan PT Kelian Equatorial Mining/ Rio Tinto dan tambang-tambang batubara PT BHP di Kalimantan, PT Meares Soputan Mining/Archipelago Resources di Sulawesi Utara PT Nusa Halmahera Mineral/ Newcrest di Maluku Utara dan Santos, pemilik saham PT PT Lapindo Brantas, yang mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi ditenggelamkan lumpur.

“Sepak terjang perusahaan Australia diatas, tak lepas dari sikap pemerintah Indonesia yang tidak tegas dan menghamba pada korporasi asing,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Berry N Furqon di Jakarta, Senin (15/12).

JAKARTA—Pemerintah Australia diminta bertanggung jawab atas kerusakan alam dan pelanggaran HAM atas beberapa usaha pertambangannya di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News