LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes

LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Dok. Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Adapun pelaku pemerkosaan berjumlah enam orang.

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun, ternyata hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah diperas LSM dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News