Luhur Minta Kebijakan Pelabelan BPA Tidak Untungkan Pengusaha Tertentu

Luhur Minta Kebijakan Pelabelan BPA Tidak Untungkan Pengusaha Tertentu
Ilustrasi kemasan galon air isi ulang. Foto: dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu.

Salah satunya adalah kebijakan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.

Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.

“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujar Luhur di acara meeting online mengupas “Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang dan AMDK” yang diselenggarakan Yaksindo baru-baru ini.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM harus mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. “Namun, itu juga harus yang sesuai prosedur,” tukasnya.

Dia menyampaikan terima kasihnya atas adanya acara ini, karena baru tahu bahwa ternyata ada potensi nuansa persaingan usaha dalam kebijakan pelabelan BPA ini.

“Saya berterima kasih bisa diundang di acara ini, sehingga tahu adanya hal-hal seperti ini (adanya nuansa persaingan usaha). Karenanya, saya akan sampaikan nanti ke pimpinan bahwa sebenarnya rekan-rekan UMKM menolak aturan pelabelan BPA ini karena mengganggap ada diskriminasi dalam kebijakan ini. Kita ingin ada ketentuan yang bijaksana, jangan hanya memenangkan sekelompok tertentu saja,” tukasnya.

Luhur sendiri mengaku belum pernah mendengar sama sekali ada laporan masyarakat meninggal atau terkena penyakit berbahaya hanya karena mengonsumsi air minum galon guna ulang.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News