Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Tak Semua Happy, Dibayangi Bayar Ganti Rugi, Waduh

"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," kata Wakil ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (16/4).
Susi menyebutan Provinsi Sumsel terdiri dari17 kabupaten/kota. Nah, ada yang kabupaten/kota tempat tinggal calon PPPK itu berbeda kabupaten/kota lokasi sekolah penempatannya.
Kondisi tersebut menyulitkan para calon guru PPPK karena butuh waktu berjam-jam menuju sekolah.
Solusinya, mereka harus mencari rumah kontrakan dekat dengan sekolahnya, dengan konsekuensi harus mengeluarkan uang sewa.
Calon PPPK Mengundurkan Diri Sanksi Ganti Rugi
Dihubungi JPNN.com secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan jika para guru honorer tersebut menolak lokasi penempatan, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.
Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.
"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun," tegasnya.
Bahkan, lanjut Suharmen BKN, sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi CPNS maupun calon PPPK yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.
Ternyata tidak semua guru honorer yang lulus pasca sanggah PPPK Guru 2022 merasa happy. Susi menyebut banyak calon PPPK ingin mengundurkan diri.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini