Lumayan, Tarif Dasar Listrik Turun
Selasa, 02 Agustus 2016 – 08:40 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Agung memerinci, ada 25 golongan pelanggan PLN yang tidak menikmati penurunan tarif.
Misalnya, pelanggan rumah tangga kecil berdaya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial. ”Perubahan tarif berlaku pada konsumen yang selama ini tidak mendapat subsidi,” tuturnya. (dim/jos/jpnn)
JAKARTA – Tarif dasar listrik yang berlaku selama Agustus mengalami penurunan. Namun, penurunan hanya tipis yakni rata-rata Rp 3 per kWh. Penurunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025