Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen
Selasa, 14 Juni 2022 – 23:08 WIB
Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.
"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille," kata Cahyo. (ant/dil/jpnn)
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyampaikan layanan apostille memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya
- Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran
- Brother International Luncurkan Toner Original Terhemat di Indonesia
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
- Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan