Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen

Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (kanan) didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Cahyo R. Muzhar (kiri) ketika memberi keterangan kepada para jurnalis usai acara peluncuran layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Badung, Bali, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.

"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille," kata Cahyo. (ant/dil/jpnn)

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyampaikan layanan apostille memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News