Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen
Kamis, 19 Februari 2009 – 17:01 WIB

Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Moch. Rum menyatakan pikir-pikir dulu atas sikap majelis hakim tersebut. "Kami lihat dulu kondisi terdakwa. Jika kondisinya membaik dan bisa kembali ke persidangan, ya kami akan meminta kembali majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini," kata Moch. Rum usai sidang. Sebab menurut dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) tidak mungkin dilakukan. Adapun kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, menyambut baik keputusan hakim tersebut. "Keluarga berharap agar H Iskandar segera dibebaskan untuk berobat. Mungkin Pak Iskandar akan dirujuk dulu ke RSCM Jakarta, baru kemudian akan dipulangkan ke Lombok," kata Haeri Parani.(sid/JPNN)
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya