Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen
Kamis, 19 Februari 2009 – 17:01 WIB

Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat keterangan medis terkait hasil observasi kesehatan terdakwa korupsi ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat, H Iskandar, dari Tim Dokter RSCM Jakarta yang menyebutkan bahwa terdakwa sakit permanen karena menderita Demensia.
"Terdakwa saat ini sedang dalam keadaan sakit, sehingga sulit untuk bisa mengikuti sidang," kata Ketua Hakim Pengganti Gusrizal saat membacakan sikap hakim, Kamis (19/2).
Baca Juga:
Sebelumnya H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram. Dimana, dalam kasus tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 13,864 miliar.
Saat persidangan berlangsung, Iskandar mulai menunjukkan tanda-tanda sakit. "Terdakwa pernah mengompol di ruang sidang. Bahkan, keterangan saksi yang memberatkan justru dikatakan bagus oleh terdakwa," ungkap Gusrizal. Majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk diobservasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri