Lurah Diberhentikan, Masih Terima Dana Pensiun

Lurah Diberhentikan, Masih Terima Dana Pensiun
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

"Yang harus disadari, PKL bukan sumber upeti. Kalau sudah terima suap atau melakukan pungli, harus tahu risikonya. Karena jelas Bu Risma tak sungkan melepas pejabat yang menyelewengkan wewenang," ungkapnya.

Senada dengan Eko, Camat Krembangan Yudi Kartika menegaskan bahwa pihaknya juga mengingatkan risiko korupsi kepada anak buah.

Menurut dia, hanya ada satu jawaban kepada PKL di pinggir jalan, yakni penertiban.

Dia menegaskan, tidak ada kompromi yang bisa dilakukan antara pejabat wilayah kota dan PKL terkait dengan izin berdagang mereka.

"Namanya PKL itu pedagang yang berjualan di pinggir jalan, trotoar, dan wilayah ilegal. Jawabannya cuma satu: ditertibkan. Tapi, kan tidak mungkin kami operasi 24 jam setiap hari," jelasnya.

Menurut Yudi, salah satu solusi agar PKL tak dijadikan celah upeti adalah menempatkan mereka di sentra PKL.

Saat ini kecamatan punya tiga sentra PKL di wilayah Krembangan. Yaitu sentra Terminal Kasuari, sentra Jalan Indrapura, dan sentra Krembangan di Makam Mbah Ratu.

Namun, kenyataannya, masih ada lapak yang kosong di sentra-sentra tersebut. Sedangkan PKL di pinggir jalan masih saja ditemukan.

Lurah PNS dipecat karena memberlakukan pungutan liar terhadap para PKL di Kecamatan Bubutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News