Lurah Pancoran Mas jadi Tersangka

Lurah Pancoran Mas jadi Tersangka
Tangkap layar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro ketika memberikan keterangan pers kasus kerumunan saat hajatan pada masa PPKM darurat. ANTARA/Feru Lantara

Menurut dia, itu semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

Proses akad nikah pada hari Sabtu (3/7) itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada.

Akad nikah pada pukul 10.30 WIB, resepsi pernikahan dilangsungkan setelah zuhur pukul 12.00 WIB, dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait dengan adanya joget bersama dalam kegiatan pernikahan itu, dia mengaku awalnya tidak mengetahui akan ada peristiwa tersebut.

"Saya sempat kaget dan menanyakan hal itu," kata Lurah S. "Ini inisiatif besan kami, mereka menari upacara adat sebagai bentuk perpisahaan pengantin pria. Saya juga kaget tetapi enggak berlangsung lama, itu murni dadakan, tidak ada rencana di acara," lanjut S. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Lurah Pancoran Mas Depok berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan hajatan pernikahan saat PPKM darurat. S dijerat pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News