Lurah Pancoran Mas jadi Tersangka

Lurah Pancoran Mas jadi Tersangka
Tangkap layar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro ketika memberikan keterangan pers kasus kerumunan saat hajatan pada masa PPKM darurat. ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jabar.

Menurut Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, hari ini pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa (6/7).

Dia menyebut ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Sementara itu, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Lurah Pancoran Mas Depok berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan hajatan pernikahan saat PPKM darurat. S dijerat pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News