Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:16 WIB
Tapi dalam proses pengadilan, yang tersisa hanya pasal penggelapannya saja. Sementara dua pasal utama yakni korupsi dan pencucian uang ternyata hilang. Inilah yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga ditetapkan sebagai tersangka. Gayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk membayar jakwa. Uang itu diantar oleh Haposan. Tujuannya, untuk menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan (rentut) atas Gayus.
"Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan pencucian uang Gayus. Yang jadi pertanyaan pasal itu kenapa tidak muncul,?" tambah Boy Rafli.
Meski Cirus dijerat dengan pasal menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, namun jaksa yang pernah mendakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu tetap dibiarkan keluyuran. Padahal untuk kasus kejahatan luar biasa seperti itu, tersangkanya diprioritaskan untuk ditahan.
JAKARTA — Kamis (17/3) mendatang, berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung. Sebab, berkas pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK