Lusa, Hakim MK Mulai Diperiksa

Mahfud MD Pilih BW dan Saldi Isra

Lusa, Hakim MK Mulai Diperiksa
CEK MIC : Ketua MK Mahfud MD (dua kiri) didampingi para hakim konstitusi usai memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/11). Konperensi pers terkait telah terbentuknya Tim Investigasi dugaan suap di MK. FOTO: WAHYU DWI NUGROHO/RM
Mahfud mengatakan, surat keputusan (SK) pengangkatan mereka akan segera dia teken. Bahkan, dia menjanjikan penandatanganan SK itu bisa dilakukan pada hari ini (6/11) atau besok Minggu (7/11). ’’SK itu tidak ada hari kerja. Besok hari libur pun tetap akan saya tanda tangani,’’ tegas lelaki asli Madura tersebut.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, MK serius mengusut isu suap yang diembuskan Refly melalui tulisan opini di media. Dia justru berharap kasus itu tidak menguap dengan meminta Refly menginvestigasinya. ’’Jangan sampai gone with the wind alias menguap bersama angin,’’ katanya.

Mahfud memang tidak main-main dalam menyikapi tuduhan Refly. Ketika jumpa pers di gedung MK kemarin, semua hakim konstitusi dihadirkan. Hanya dua hakim yang absen. Yakni, Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim yang sedang cuti. Sekjen MK Janedjri M. Gaffar juga mendampingi. Kata Mahfud, tugas utama Refly adalah mencari hakim konstitusi yang menerima suap. Jika dia mampu menyebutkan nama, hakim tersebut tidak hanya dipidanakan. Tapi juga akan menjalani sidang panel etik untuk diusulkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar diberhentikan dengan tidak hormat.

Hakim konstitusi Akil Mochtar menambahkan, jika Refly tidak mampu menunjukkan atau paling tidak menyebutkan orang yang hendak menyuap, MK akan memidanakan Refly. Pasal yang dijeratkan, kata Akil, bisa berlapis-lapis. Mulai pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga penerbitan berita bohong. Ancaman hukumannya mulai dua tahun hingga sepuluh tahun.

JAKARTA -- Isu hakim konstitusi penerima suap mulai memasuki babak baru. Ketua tim investigasi Refly Harun telah memilih dua anggota tim. Yakni,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News