Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA
Selain LHI, permintaan kasasi sahabatnya, Ahmad Fathanah yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa juga ditolak. Bedanya, tidak ada hukuman tambahan bagi suami Sefti Sanustika itu. Artinya, Fathanah harus menghabiskan waktunya di hotel prodeo selama 16 tahun.
Menanggapi dua vonis MA itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keduanya memiliki karakter yang sama. Jadi, wajar kalau salah satunya ditolak maka yang lain juga mengikuti. Apalagi, keduanya menjadi aktor dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi.
"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," terang Busyro.
Dia masih menyesalkan terjadinya peristiwa itu karena merobek daulat rakyat. Kaum peternak menjadi terpinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Padahal, itu diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah