Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA

Selain LHI, permintaan kasasi sahabatnya, Ahmad Fathanah yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa juga ditolak. Bedanya, tidak ada hukuman tambahan bagi suami Sefti Sanustika itu. Artinya, Fathanah harus menghabiskan waktunya di hotel prodeo selama 16 tahun.
Menanggapi dua vonis MA itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keduanya memiliki karakter yang sama. Jadi, wajar kalau salah satunya ditolak maka yang lain juga mengikuti. Apalagi, keduanya menjadi aktor dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi.
"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," terang Busyro.
Dia masih menyesalkan terjadinya peristiwa itu karena merobek daulat rakyat. Kaum peternak menjadi terpinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Padahal, itu diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya