M Yani Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 11 Desember 2020 – 01:59 WIB
Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw/sumutpos)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Terdakwa kasus narkoba bernama M Yani, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh