M Yani Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 11 Desember 2020 – 01:59 WIB

M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12). Foto: sumutpos.co
Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw/sumutpos)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Terdakwa kasus narkoba bernama M Yani, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba