M16: Kaum Disabilitas Perlu Didorong Maju Pilkada di NTB 2020
Rabu, 09 Oktober 2019 – 20:17 WIB

Pilkada serentak. Foto : dok.JPNN
Didu menyampaikan memasukan penyandang disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam keputusan KPU justru bertentangan, khususnya dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan konstitusi.
Didu beranggapan syarat calon yang sehat jasmani dan rohani harus ditafsirkan secara luas dan holistik.
Didu mengajak para penyandang disabilitas tidak dijustifikasi bahwa mereka tidak sehat dan seolah-olah diterjemahkan sebagai orang yang sedang sakit .
"Paradigma pemikiran yang stigmatisasi dan diskriminatif seperti ini harus diubah. Cara pandang yang partisan hanya akan mendelegitimasi kemampuan dan kapasitas penyandang disabilitas," katanya. (jos/jpnn)
Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram mendorong penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Pertamina Hulu Energi Wujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa Lewat 13 Program Ini