M16: Kaum Disabilitas Perlu Didorong Maju Pilkada di NTB 2020

 M16: Kaum Disabilitas Perlu Didorong Maju Pilkada di NTB 2020
Pilkada serentak. Foto : dok.JPNN

Didu menyampaikan memasukan penyandang disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam keputusan KPU justru bertentangan, khususnya dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan konstitusi.

Didu beranggapan syarat calon yang sehat jasmani dan rohani harus ditafsirkan secara luas dan holistik.

Didu mengajak para penyandang disabilitas tidak dijustifikasi bahwa mereka tidak sehat dan seolah-olah diterjemahkan sebagai orang yang sedang sakit .

"Paradigma pemikiran yang stigmatisasi dan diskriminatif seperti ini harus diubah. Cara pandang yang partisan hanya akan mendelegitimasi kemampuan dan kapasitas penyandang disabilitas," katanya. (jos/jpnn)

Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram mendorong penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News