MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
Senin, 06 Juni 2011 – 16:36 WIB
"Hakim PN dengan gaji 7 juta itu plus remunerasi dan itu tergantung dari pangkatnya. Kalau remunerasi 100 persen dapat mencapai Rp8-9 juta. Kalau tak mau gajinya rendah jangan jadi hakim, itulah pendapatan yang harus diterima," tandas Tumpa.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah