MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
Senin, 06 Juni 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirayan.
“Pasti akan ada evaluasi terhadap hakim Syahrial Sidik (Ketua PN Pusat). Ini memang waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi, karena hakim pimpinan di Jakarta tidak boleh terlalu lama menjabat,” kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).
Baca Juga:
Menurutnya, evaluasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan Syarifuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Pimpinan PN Jakarta pusat dinilai ikut bertanggungjawab dalam dugaan kasus suap tersebut. "Mekanisme evaluasinya, mungkin terjadi penggantian atau mungkin sudah waktunya jadi hakim Pengadilan Tinggi," tandas Tumpa.
Disinggung masalah gaji hakim, Harifin menjelaskan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri, gaji seorang hakim berkisar Rp6-7 juta dan hakim pemula Rp4-5 juta.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar