MA Bisa Batalkan Putusan BG dan Beri Sanksi Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Jika sesuai jadwal, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Jika putusan tersebut bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi Sarpin sanksi.
Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang melanggar aturan.
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Karena itu, jika memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan tersebut, bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya. "Nah, kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2). (gun)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Jika sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Midi Siswoko Minta Anak Buahnya Antisipasi Pengamanan Laut
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?