MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub

MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: dok/JPNN.com

Selain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. (Mg4/jpnn)


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News