MA Cs Sudah Ditangkap, Lihat, Dikawal Polisi Bersenjata
Sabtu, 29 Mei 2021 – 11:25 WIB

Dua dari empat tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar ditembak karena melawan saat hendak ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jabar. (Antara/Aditya Rohman)
Barang bukti itu kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.
Penyidik masih mengembangkan kasus itu dan memburu pelaku lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empat tersangka yang sudah ditangkap.
"Keempatnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sumarni.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
MA dan kawan-kawan diringkus setelah melakukan teror dan pengeroyokan terhadap warga Kota Sukabumi, Jabar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru