MA Cs Sudah Ditangkap, Lihat, Dikawal Polisi Bersenjata
Sabtu, 29 Mei 2021 – 11:25 WIB
Barang bukti itu kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.
Penyidik masih mengembangkan kasus itu dan memburu pelaku lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empat tersangka yang sudah ditangkap.
"Keempatnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sumarni.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
MA dan kawan-kawan diringkus setelah melakukan teror dan pengeroyokan terhadap warga Kota Sukabumi, Jabar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja