MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik

MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik
MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik

Danang menjelaskan bahwa pihak yang tidak puas dalam putusan hakim terkait perkara malpraktik dapat melakukan upaya banding hingga PK. "Itu adalah upaya untuk mengkareksi putusan hakim," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Manado yang menangani perkara dr Ayu cs, Roni Yohanes di depan anggota Komisi IX DPR menegaskan kembali soal pokok tuntutannya. Sebagai jaksa, dia mengatakan selalu berpedoman dengan fakta dan bukti hukum dia miliki.

"Keterangan saksi dari keluarga korban adalah tidak diberitahukan akibat resiko tertinggi yang akan terjadi," ujar Roni.

Selain itu, berdasarkan bukti yang dia temukan adanya kelalaian terhadap tindakan operasi cito Siska Makatey. "Ditemukan"komplikasi pada saat operasi karena kelalaian tenaga medis," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kejaksaan tetap akan mengeksekusi dr Ayu cs dengan 10 buluan kurungan berdasarkan putusan kasasi MA beberapa waktu lalu. "Putusannya kan sudah inkracht," kata Basrief. (dod/mia)


JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar pihak penegak hukum, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama pihak Konsul Kedokteran Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News