MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online

MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurut Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja.

Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.

Bayu mengingatkan, agar Kementerian Perhubungan taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Dia juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA. (dil/jpnn)


Kemenhub diduga memasukkan kembali beberapa ketentuan yang sudah dicoret MA dari peraturan sebelumnya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News