MA Diminta Membatalkan Putusan PTTUN Makassar

MA Diminta Membatalkan Putusan PTTUN Makassar
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar untuk menggugurkan pasangan calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) sebagai keputusan yang keliru besar. Pasalnya, PTTUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada.

Karena itu, Mahkamah Agung wajib mengoreksi atau membatalkan putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Aminddin Ilmar kepada wartawan, Kamis (12/4).

Menurut Margarito Kamis, PTTUN tidak bisa memeriksa perkara tentang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, lembaga peradilan itu hanya bisa memeriksa perkara yang timbul dari terbitnya keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah.

“Hanya itu yang bisa diperiksa. Di luar itu tidak bisa,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan, perkara yang digugat ini bukan terkait terbitnya keputusan KPU, melainkan tindakan-tindakan dari pemerintahan daerah. KPU, kata dia, tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tindakan pemerintahan daerah.

"Bagaimana bisa TUN periksa (perkara ini-red), tindakan hukum bagaimana," ujar dia.

Dia menegaskan, putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan para penggugat dianggap salah besar. Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) wajib memeriksa dan mengoreksi putusan yang dianggap keliru tersebut.

MA wajib membatalkan putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan dari pasangan Appi-Cicu atas dugaan pelanggaran pasangan DIAMI. Sebab itu bukan wewenang PTTUN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News