MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy

Karena JPU Tak Gunakan UU Pokok Pers

MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy
MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) majalah Playboy, Erwin Arnada sebagai pesakitan. MA memutuskan menerima PK yang diajukan Erwin, sedangkan PK dari kejaksaan ditolak.

Menurut Harifin, MA memutuskan mengabulkan permohonan PK dari erwin karena dalam kasus ini dakwaan jaksa tidak lengkap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU)tidak menggunakan Undang-Undang Pokok Pers.

Karenanya, kata Harifin, pihaknya mempersoalkan masalah dakwaan dan bukan menyangkut materi.  "Dakwaan tidak lengkap, dan tidak menyangkut tindak pidana pers. Karena yang dipersoalkan dakwaan dan tak menyangkut materi. Tergantung kejaksaan kalau mengajukan dakwaan baru. Itu kewenangan kejaksaan," kata Harifin di MA, Jumat (24/6)/

Selain itu, lanjut Harifin, dalam putusan di tingkat kasasi dan PK, MA tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin. "Di putusan kasasi tidak diperintahkan untuk ditahan," ucap Harifin.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News