MA Kandaskan Pengaduan Panda Nababan

Putus Kasus Miranda, Lima Hakim Tipikor Tak Bersalah

MA Kandaskan Pengaduan Panda Nababan
MA Kandaskan Pengaduan Panda Nababan
JAKARTA - Upaya Panda Nababan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) yang memenangkan Miranda Goeltom menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam putusan lima hakim tipikor soal penetapan tersebut.

Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, vonis terhadap Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu dalam perkara suap cek perjalanan itu sudah tepat. "Semua hakim sudah kami periksa. Rekaman juga sudah kami dengar. Sementara tidak ada masalah," kata Harifin di gedung MA kemarin (3/12).

Seperti diwartakan, Panda menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, lembaga antikorupsi itu dinilai hanya mendasarkan penetapan tersebut pada putusan hakim atas terdakwa lain. Politikus PDI Perjuangan itu kemudian melaporkan lima hakim tipikor tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) MA. Dia menuding mereka berlaku tidak profesional.

Harifin menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa hanya didasarkan pada putusan hakim. Memang, papar dia, itu bisa dianggap sebagai fakta sidang untuk memerkarakan seseorang. "Tapi, itu tak bisa dijadikan sebagai satu-satunya dasar. Harus ada bukti-bukti lain. Tidak bisa berdiri sendiri," tegasnya.

JAKARTA - Upaya Panda Nababan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) yang memenangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News