MA-KY Apresiasi Pengadilan Militer Kasus Cebongan

MA-KY Apresiasi Pengadilan Militer Kasus Cebongan
MA-KY Apresiasi Pengadilan Militer Kasus Cebongan

Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.(gen)

 


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai persidangan kasus Cebongan yang digelar Pengadilan Militer II /11 Yogyakarta berjalan sesuai harapan. Semua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News