MA-KY Apresiasi Pengadilan Militer Kasus Cebongan
Jumat, 06 September 2013 – 07:36 WIB
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.(gen)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai persidangan kasus Cebongan yang digelar Pengadilan Militer II /11 Yogyakarta berjalan sesuai harapan. Semua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren