Andi Mallarangeng Siap Ditahan

KPK Jadikan Audit Investigatif Modal Periksa DPR

Andi Mallarangeng Siap Ditahan
Andi Mallarangeng Siap Ditahan

JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Andi Mallarangeng dipastikan tidak mendapat perlawanan. Sebab, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah "lelah" dengan status hukumnya yang berlarut. Malah, pihak Andi menyebut semakin cepat ditahan makin baik.
    
Apalagi, saat ini BPK sudah menyerahkan audit kerugian negara yang diminta oleh KPK. Jadi, lembaga antirasuah itu bisa segera melakukan penahanan. Namun, sampai saat ini ternyata belum ada surat panggilan untuk Andi. "Belum ada. Siap menerima (surat penahanan)," kata Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Harry Pontoh.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kliennya merasa terbebani dengan status tersangka yang sudah melekat sejak tahun lalu. Sebab selama itu kehidupan sosialnya selalu terganggu. Hukuman sosial sudah sepatutnya diakhir dengan melakukan penahanan dan disegerakan proses pengadilannya.

"KPK jangan gantung nasib orang. Saat sudah ditetapkan jadi tersangka, secara sosial sudah jadi masalah saat mau bertemu dengan orang lain," katanya. Itulah kenapa, dia berharap KPK segera mengeluarkan surat penahanan terhadap kliennya. Kalau perlu, petugas KPK tidak perlu datang sendiri karena bisa diambil pihaknya.

Seperti diketahui, Andi sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka proyek Hambalang sejak September 2012. Selama satu tahun itu, Andi bisa dikatakan jarang diperiksa oleh KPK. Padahal, oleh lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut Andi dituding telah menyalagunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.

KPK tidak kunjung melakukan penahanan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPK. Mereka enggan buru-buru melakukan penahanan karena khawatir Andi bisa bebas kalau masa penahanan berakhir tapi berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.

Usai menerima hasil audit, Ketua KPK Abraham Samad sudah menyampaikan kalau pihaknya bakal melakukan langkah progresif. Salah satunya, upaya penahanan terhadap Andi karena audit tersebut sudah menjadi bukti adanya korupsi. "Belum ada perubahan. Masih tetap pada rencana itu," ujar Jubir Johan Budi S.P.

Namun, Johan belum tahu pasti kapan mantan petinggi Partai Demokrat itu dipanggil penyidik dan ditahan. Sepengetahuannya, untuk pemeriksaan hari ini hanya ada pemanggilan untuk tersangka Teuku Bagus Mohamad Noor. Dia menegaskan kalau hasil audit BPK dipastikan menjadi salah satu alat untuk dibawa ke pengadilan.

Saat ditanya apakah kasus Hambalang sebentar lagi akan usai, Johan Budi menjawab belum tentu. Hasil audit investigatif tahap II menjadi alasan KPK untuk tidak buru-buru menutup kasus itu. "KPK memperlajari daya supaya bisa memperluas penyelidikan," kata Johan.

JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Andi Mallarangeng dipastikan tidak mendapat perlawanan. Sebab, Mantan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News