MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin

MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin
MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin
      

Sidang gugatan dari pemohon dari 6 pasangan calon tersebut ialah pasangan calon Zulkifli Anwar-Ahmadi Sumaryanto, Muhajir Utomo-Andi Arief, M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo, Oemarsono-Thomas ARiska, Andy Achmad Sampurna Jaya-Suparjo, serta Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo melawan KPUD Lampung yang menetapkan kemenangan pasangan pasangan nomor 6, Sjahrudin-MS Joko Umar. Pihak pemohon diwakili Elza Syarief SH dkk,  sedangkan pihak termohon diwakili  Sekretaris KPUD Fahrizal Darminto dan kuasa hukum KPUD Susi Tur Andayani.(gus/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan KPUD Provinsi Lampung dalam sidang perkara 08/K/KPUD/2008 pada sidang putusan, Selasa (21/10),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News