MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin

MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin
MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan KPUD Provinsi Lampung dalam sidang perkara 08/K/KPUD/2008 pada sidang putusan, Selasa (21/10), di ruang sidang MA, Lt.2 Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang itu diselenggarakan karena adanya gugatan dari enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur Lampung yang menggugat KPUD Lampung yang mengesahkan kemenangan pasangan Sjahrudin Z SP dan MS Joko Umar, jago PDI Perjuangan.

      

Dalam sidang yang berlangung sekitar 4,5 jam dari pukul 09.00 hingga 13.30 Wib itu, 5 anggota majelis hakim secara bergantian membacakan putusan. Mereka itu ialah  Harifin Tumpa, Paulus Effensi Lotulung, Hakim Yakfa, Abdurrahman, dan Abdul Manan, dengan panitera pengganti Baharudin Siagian.

      

"Bahwa tahapan-tahapan pemilihan gubernur Lampung yang diselenggarakan oleh KPUD atau termohon sudah sesuai dengan UU. Penyelenggaraan yang

dilaksanakan oleh KPUD Lampung tidak terbukti melanggar UU," papar hakim ketua, Harifin Tumpa.

   

Dalam amar putusannya, Harifin kembali membacakan putusannya. "Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka permohonan dari pemohon ditolak. Dan majelis hakim mengadili, dalam eksekpsi; menolak eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara; menolak permohonan para pemohon," tegas Harifin lantas mengetok palu hakim.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan KPUD Provinsi Lampung dalam sidang perkara 08/K/KPUD/2008 pada sidang putusan, Selasa (21/10),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News