MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel

MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
Sedangkan keharusan bersikap adil tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e yang berbunyi hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.

Bagus Irawan yang juga menjabat Humas PN Jakpus mengaku belum mendapat kabar resmi terkait sanksi yang diterimanya. "Kami belum mendapat konfirmasi mengenai itu dari Badan Pengawasan MA atau atasan," ujarnya, kemarin.

Kasus Telkomsel itu bermula ketika PT Prima Jaya Informatika (PJI) bersama PT Extend Media Indonesia (EMI), keduanya rekanan Telkomsel, melayangkan gugatan pailit kepada Telkomsel dan harus membayar kerugian total Rp 45,5 miliar. Gugatan dilayangkan sejak Juli 2012 dan sidang pertama dimulai pada 1 Agustus 2012.

Penggugat merasa mendapat perlakuan menyakitkan dari direksi Telkomsel yang memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) sepihak. PKS berlaku sejak 2011 dan semestinya berakhir pada Juni 2013. Perjanjian di antara mereka berupa penyediaan voucher isi ulang fisik dan kartu perdana edisi Prima. Wujud khasnya adalah ada gambar para atlet karena memang bekerjasama dengan Yayasan Atlet Indonesia. Sebesar 30 persen dari keuntungan bisnis ini memang disalurkan kepada yayasan itu untuk membantu menyejahterakan para atlet.

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) semakin gencar menyapu hakim yang tidak bersih. Termasuk empat hakim yang mengadili kasus Telkomsel sehingga sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News