MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel

MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
Ketua MA, Hatta Ali, sebagai penandatangan surat tersebut membenarkan bahwa empat di antaranya merupakan hakim perkara Telkomsel yang sempat menghebohkan itu. Alasan utamanya karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam memutus perkara saat mereka mengadili di PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang biasa memutus perkara bisnis atau niaga. "Ya, itu ada sanksi , itu semua dikeluarkan dari PN Jakpus," ujarnya usai pelantikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksaan MA.kata Hatta, keempatnya bersalah. Surat yang menerangkan hasil penilaian tersebut menurutnya sedang dalam proses pengiriman kepada semua pihak terkait. "Sudah dikirim namun mungkin belum diterima. Saya dengar sudah dikirim sejak hari Jumat," terusnya.

Hatta berharap semua hakim menyadari pentingnya independensi dan profesional dalam memutus perkara. Hakim merupakan garda terdepan dalam tegaknya keadilan hukum dalam sebuah negara.

Empat hakim dalam kasus Telkomsel itu sesuai keputusan Badan Pengawas MA dinilai tidak profesional dan tidak bersikap adil. Perilaku tidak profesional itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi; Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) semakin gencar menyapu hakim yang tidak bersih. Termasuk empat hakim yang mengadili kasus Telkomsel sehingga sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News