MA Nonaktifkan Albertina Ho dari Tugasnya sebagai Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut pihaknya telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Albertina dinonaktifkan setelah menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.
"Iya, dinonaktifkan dari hakim," kata Abdullah saat dihubungi awak media, Senin (23/12).
Mengacu aturan, kata Abdullah, Albertina tidak boleh rangkap jabatan setelah dilantik menjadi Dewas KPK. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan ketika Albertina menyidangkan kasus rasuah.
Namun, Abdullah menuturkan, status nonaktif untuk Albertina bersifat sementara. Status nonaktif dicabut setelah Albertina menyelesaikan tugas di Dewas KPK.
"Sampai menjalankan tugas Dewan Pengawas selesai," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan, seorang hakim tidak boleh rangkap jabatan. Jayus pun mendukung Albertina yang dinonaktifkan sebagai hakim.
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan, tidak boleh. Rangkap jabatan itu, kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," timpal Jayus ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin ini.
Sebagai informasi, Albertina Ho ialah seorang hakim yang betugas di Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah dilantik sebagai Dewas KPK, Albertina dinonaktifkan sebagai hakim. (mg10/jpnn)
Abdullah menuturkan, status nonaktif untuk Albertina Ho hanya bersifat sementara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan