MA Panggil Masyhuri Hasan
Koran Jawa Pos Jadi Bukti Pengakuan Arsyad Sanusi
Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:39 WIB
"Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara. Kalau (Arsyad) buat draf dengan dia, jelas pelanggaran hukum lagi. Laporan Jawa Pos edisi Kamis (23/6) itu sudah dibendel sebagai alat bukti," katanya di Jakarta kemarin (24/6).
Mahfud menegaskan, Masyhuri tidak berwenang mengurusi perkara, bahkan hanya membuat draf sekalipun. Sebab, dia hanyalah juru panggil, bukan panitera pengganti. Apalagi yang mencurigakan, imbuh Mahfud, vonis tersebut sudah diketok Juni 2009 tapi rancangan draf baru dibuat pertengahan Agustus di apartemen Arsyad.
"Mengapa sebuah perkara dikerjakan bersama juru pangggil" Vonis perkara itu ditangani oleh Harjono sedangkan panitera penggantinya adalah Nallom Kurniawan. Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara," tegas Mahfud. (aga/dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati