MA Panggil Masyhuri Hasan

Koran Jawa Pos Jadi Bukti Pengakuan Arsyad Sanusi

MA Panggil Masyhuri Hasan
MA Panggil Masyhuri Hasan
"Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara. Kalau (Arsyad) buat draf dengan dia, jelas pelanggaran hukum lagi. Laporan Jawa Pos edisi Kamis (23/6) itu sudah dibendel sebagai alat bukti," katanya di Jakarta kemarin (24/6).

Mahfud menegaskan, Masyhuri tidak berwenang mengurusi perkara, bahkan hanya membuat draf sekalipun. Sebab, dia hanyalah juru panggil, bukan panitera pengganti. Apalagi yang mencurigakan, imbuh Mahfud, vonis tersebut sudah diketok Juni 2009 tapi rancangan draf baru dibuat pertengahan Agustus di apartemen Arsyad.

"Mengapa sebuah perkara dikerjakan bersama juru pangggil" Vonis perkara itu ditangani oleh Harjono sedangkan panitera penggantinya adalah Nallom Kurniawan. Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara," tegas Mahfud. (aga/dim)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News