MA Perberat Hukuman Walkot Makassar

MA Perberat Hukuman Walkot Makassar
MA Perberat Hukuman Walkot Makassar
JAKARTA- Mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula harus menerima kenyataan pahit. Harapan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar mendapat hukuman lebih ringan dari 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Tipikor,  yang didapat malah sebaliknya. Selasa (18/11) hari ini, lewat majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, terdakwa kasus pengadaan mobil kebakaran tersebut diganjar hukuman 5 tahun penjara.

Hakim juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider setahun penjara. "MA naikkan hukumannya, karena tindakan terdakwa bukan menyalahgunakan wewenang tapi melakukan tindakan sewenang-wenang selama menjadi walikota Makassar. Sehingga dakwaan primer yang menurut kami terbukti dilakukan terdakwa," sebut hakim agung Krisna Harahap, saat dihubungi wartawan.

Krisna termasuk anggota majelis kasus Baso bersama Otjak Parulian, Mugiharjo, dan Hamran Hamid. Dengan kata lain, MA menilai Baso terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, bukan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 seperti yang dijatuhkan hakim PT maupun Tipikor tahap pertama.

Baso adalah pejabat pertama yang terbelit kasus korupsi pengadaan damkar yang ditangani KPK. Dia didakwa dengan sengaja pada tahun 2003 melakukan pengadaan 10 unit damkar, padahal yang yang tercantum dalam APBD  Makassar  hanya 1 unit. Uang pembelian damkar dari PT Istana Sarana Raya tersebut

kemudian dibebankan pada APBD 2004. Akibat perbuatan Baso, negara dirugikan mencapai Rp 4,31 miliar. (pra)

JAKARTA- Mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula harus menerima kenyataan pahit. Harapan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar mendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News