MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan. Menurut Ridwan Mansyur, saat ini hakim yang menangani perkara tersebut dalam proses penunjukan.
"Saat ini sudah sampai proses penunjukan hakim. Tapi nama-nama hakim belum turun, jadi belum bisa saya sampaikan. Tinggal menunggu saja," katanya di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
Dikatakan, dalam kasuskasus niaga biasanya putusan dapat lebih cepat daripada kasus-kasus pidana pada umumnya. Namun saat ditanya kapan waktunya, Ridwan hanya menyatakan bahwa tenggat waktu akan diberikan ketika sidang kasasi sudah dimulai.
"Kasus niaga ini termasuk speedy trial. Artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat. Makanya kan tidak ada banding, tapi langsung kasasi,” katanya.
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan.
BERITA TERKAIT
- WWF 2024: Pertamina NRE Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritasnya
- Perjalanan Inspiratif Mila, Atlet Pencak Silat yang Bergabung dengan PNM
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
- Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan