MA Sindir Denny Indrayana
Minta Wamenkumham Tak Intervensi Sidang Cebongan
Kamis, 11 Juli 2013 – 05:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak melakukan intervensi terhadap teknis persidangan kasus penembakan yang dilakukan 12 oknum Kopassus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman. MA menilai komentar Denny Indrayana tidak etis. Ridwan menyarankan Denny fokus kepada urusannya sendiri karena pada faktanya masih butuh banyak perbaikan dari berbagai hal yang ada di bawah wewenang Kemenkum HAM sendiri.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menilai pernyataan Denny mengganggu independensi peradilan. "Saya menyesalkan karena memang ya kita bersama menjaga dan saat ini memang kita tidak di bawah Kemenkumham, kita terpisah," ujarnya di gedung MA, Rabu (10/7).
Usai meninjau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat (5/7), Denny menilai pemeriksaan saksi di persidangan tidak secara detail berfokus pada kronologi peristiwa pembunuhan. Pemeriksaan yang dilakukan hakim dinilainya mengarah pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan lapas. "Seolah-olah ada kesalahan SOP, padahal fokus yang harus digali dalam persidangan adalah masalah pembunuhan," ujar Denny Indrayana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak melakukan intervensi terhadap teknis
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini