MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim. Harifin menganggap jika KY mentatuhkan sanksi ke hakim maka hal itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang baku.
"KY bukanlah atasan para hakim. Yang membawahi hakim MA, dan MA menegakkan sistem kepegawaian," kata Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jumat (29/7).
Menurut Harifin, pihaknya juga akan menjaga independensi bila menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim. "Kita akan menjaga itu," katanya.
Selain itu, Harifin juga keberatan jika rekomendasi tentang sanksi bagi hakim diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Alasannya, jika anggota MKH adalah hakim agung maka sama saja hal itu akan menggangu pemeriksaan perkara.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan