MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim

MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim. Harifin menganggap jika KY mentatuhkan sanksi ke hakim maka hal itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang baku.

"KY bukanlah atasan para hakim. Yang membawahi hakim MA, dan MA menegakkan sistem kepegawaian," kata Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jumat (29/7).

Menurut Harifin, pihaknya juga akan menjaga independensi bila menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim. "Kita akan menjaga itu," katanya.

Selain itu, Harifin juga keberatan jika rekomendasi tentang sanksi bagi hakim diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Alasannya, jika anggota MKH adalah hakim agung maka sama saja hal itu akan menggangu pemeriksaan perkara.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News