MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar

MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai efektif 1 Oktober 2011 mendatang. "Suratnya tanggal 19 September, sudah ditandatangani," kata Harifin  di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9).

Harifin menyebutkan, Hakim Agung yang diangkat menjadi Ketua Kamar Perdata adalah Kasadi Makong, Ketua Kamar Pidana adalah Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Perdata Agama adalah A Samil, Ketua Kamar PTUN dipercayakan kepada Paulus, dan Ketua Kamar Militer diserahkan kepada Imron.

Dikatakan, dalam 10 hari ke depan Majelis Hakim di tiap kamar akan mulai dibentuk, dan mulai menangani perkara-perkara yang masuk ke MA. Dalam proses penerapan sistem kamar, imbuh Harifin, MA tidak menghadapi kendala.

"Tidak ada masalah. Panitera tidak ada masalah, administrasi tidak ada masalah, semua menerima. Kami mengharapkan ini berjalan karena jika ini berjalan merupakan suatu perubahan yang luar biasa," tandasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News