MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Habib Rizieq, HNW Bilang Begini

MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Habib Rizieq, HNW Bilang Begini
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Ricardo/jpnn.com

“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan sehingga terkoreksilah kesan bahwa jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang  bernafsu ingin memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya,” kata HNW.

Padahal, lanjut HNW, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq bukan masuk kategori berat. 

Namun, kata dia, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang semestinya cukup dikenakan sanksi administratif. 

“Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa,” kata dia.

HNW berharap MA juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq. Antara lain, kasus RS UMMI Bogor, yang mana Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, di pengadilan negeri dan di pengadilan tinggi.

Menurut dia, publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini karena Habib Rizieq dipidana dengan delik kebohongan akibat menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes swab Covid-19.

“Menurut saksi ahli, yang dilakukan HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran," pungkas Hidayat Nur Wahid. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

HNW berharap penolakan kasasi jaksa oleh MA ini berlanjut pada kasus-kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq Shihab. 


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News