MA Tolak Kasasi, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Divonis Hukuman Mati
Sabtu, 05 Desember 2020 – 11:58 WIB
Sebelumnya Harris membuat heboh ketika menghabisi satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Harris bertindak sadis dengan membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Aksi keji Harris tak berakhir di situ. Dia juga menghabisi kedua anak korban, yakni Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7) dengan mencekik mereka.
Motif pembunuhan itu ialah sakit hati. Sebab, Harris pernah ditolak saat hendak menginap di rumah korban.(mcr1/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka